Welcome

AHLAN WA SAHLAN - SUGENG RAWUH - welcome to my blog https://lisdma117.blogspot.com/

Rabu, 03 Mei 2023

LINK ANGKA KREDIT

 LINK USULAN KENAIKAN ANGKA KREDIT

Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penilaian Kinerja Pejabat Fungsional Bidang Kepegawaian, Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama akan melaksanakan kegiatan penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Kepegawaian, maka dengan ini disampaikan:

1. Bagi pejabat fungsional Kepegawaian yang akan mengusulkan penilaian angka kredit dapat menyampaikan usulannya ke Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama melalui Tim Kerja Pengembangan Pegawai selambat-lambatnya tanggal 15 Mei 2023 pukul 23.59 WIB dengan masa penilaian mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022, apabila melewati batasyang telah ditentukan maka usulan tidak dapat dimasukan dalam penilaian angka kredit tahun 2023.

2. Pengajuan penilaian angka kredit dilakukan bagi jabatan fungsional kepegawaian sbb. :

a. Analis Kepegawaian yang akan mengusulkan:

Kenaikan Pangkat (Gol.Ruang Ill/a ke III/b, Gol. Ruang III/c ke III/d).

Kenaikan pangkat sekaligus kenaikan jenjang Jabatannya (Jabatan Ahli Pertama (Illb) ke Ahli Muda (lllc), dan Ahli Muda (Illd) ke Ahli Madya (IVa) dan kategori jenjang keterampilan.

Analis kepegawaian yang mengumpulkan angka kredit untuk memenuhi kewajiban dalam rangka pemeliharaan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaiannya.

b. Analis Kepegawaian Ahli Madya (Pembina, IV/a ke atas) dan Assesor SDM Aparatur (semua jenjang jabatan) yang akan mengusulkan penilaian angka kredit dapat mengirimkan DUPAK tersebut melalui laman https://edupak.bkn.go.id/edupak/ paling lambat dikirim tanggal 26 Mei 2023.

c. Analis SDM Aparatur (semua jenjang jabatan) yang akan mengusulkan penilaian angka kredit dapat mengirimkan Bahan Usul Penilaian Angka Kredit (BUPAK) tersebut melalui tautan  https://s.id/usulpenilaiankinerja-jfk dengan menyertakan surat pengantar dari Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, paling lambat diterima pada tautan https://s.id/usulpenilaiankinerja-jfk tanggal 26 Mei 2023

d. Untuk angka 2 huruf b dan c diatas, diwajibkan mengajukan terlebih dahulu surat pengantar dari Biro Kepegawaian paling lambat hari Senin tanggal 15 Mei 2023 melalui tautan link https://bit.ly/Permohonan-Surat-Pengantar-Ajuan-Penilaian-Angka-Kredit-Ke-BKN 

e. Bagi pejabat fungsional Analis SDM Aparatur bahwa penyusunan, pengusulan, target dan capaian angka kredit berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2023 tentang penilaian kinerja pejabat fungsional bidang kepegawaian 

f. Penyusunan Bahan Usul Penilaian Angka Kredit Pejabat Fungsional bidang kepegawaian didasarkan pada Pedoman Standar Kualitas Hasil Kerja Jabatan Fungsional bidang kepegawaian, yang dapat diunduh pada tautan https://bit.ly/Butir-Kegiatan-Analis-SDM-Aparatur-2023

g. Bagi pejabat fungsional kepegawaian yang diangkat melalui mekanisme pengangkatanpertama atau formasi pegawai negeri sipil terhitung mulai tanggal sampai dengan 31 Desember 2022 dapat mengusulkan penilaian angka kredit sejak menjalankan tugas jabatan fungsional kepegawaian dan di terima oleh tim penilai sesuai kewenanganya dengan batas waktu yang telah ditetapkan.

3. Adapun teknis pengajuan penilaian angka kredit bagi Analis Kepegawaian pada angka 2 poin “a” sebagai berikut :

Setiap pengajuan usulan penilaian DUPAK jabatan fungsional Analis Kepegawaian, diwajibkan untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui link https://bit.ly/Pengajuan-Usulan-Penilaian-AngkaKredit-AnalisKepegawaian

Berkas pengajuan usulan DUPAK Analis Kepegawaian dibuat dalam bentuk soft copy berupa file PDF yang dikirimkan melalui Google Drive dengan melampirkan link ke dalam formulir pendaftaran.

Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) dan Surat Pernyataan Melaksanakan Kegiatan (SPMK) dibuat berdasarkan Perka BKN Nomor 7 Tahun 2015 dan di tanda tangani oleh atasan langsung setingkat pejabat struktural eselon III (Pejabat Administrasi).

4. Folder Berkas usulan yang akan disampaikan dibuat menjadi 6 folder yang terdiri dari :

a. Folder Berkas Kepegawaian, yang terdiri dari :

1. Surat Pengantar dari pimpinan satuan kerja setingkat eselon II (JPT Pratama)

2. Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK)

Format DUPAK Analis Kepegawaian Tingkat Ahli dapat diunduh pada 

https://bit.ly/FORMATDUPAKANPEGAHLI 

Format DUPAK Analis Kepegawaian Tingkat Terampil dapat diunduh pada 

https://bit.ly/FORMATDUPAKANPEGTERAMPIL 

3.   Surat Pernyataan Melaksanakan Kegiatan (SPMK)

Format SPMK dapat diunduh pada  https://bit.ly/FORMATSPMKANPEG

       4.   SKP & Penilaian Kinerja 2 tahun terakhir 

angka 1) sampai 4) dokumen yang discan harus tanda tangan asli dan stempel basah

       5.   SK Kenaikan Pangkat Terakhir

       6.   PAK Terakhir

b. Folder Bukti Fisik melakukan Pendidikan dan Pelatihan

c. Folder Bukti Fisik melakukan Kegiatan Manajemen PNS

d. Folder Bukti Fisik melakukan Kegiatan Sistem Pengembangan PNS

e. Folder Bukti Fisik melakukan Kegiatan Pengembangan Profesi

    • Untuk pengembangan profesi dalam bentuk KTI, makalah, jurnal dan buku dikirimkan dalam bentuk soft file pdf yang berupa link

f. Folder Bukti Fisik melakukan Kegiatan Penunjang

5. Bagi Analis Kepegawaian, Analis SDM Aparatur dan Assesor SDM Aparatur yang akan mengajukan Kenaikan pangkat sekaligus kenaikan jenjang jabatan diwajibkan memenuhi ketentuan sbb :

a) Angka kredit komulatif dengan ketentuan dari unsur pengembangan profesi sbb. :

  • Analis Kepegawaian Terampil Pelaksana Lanjutan yang akan naik ke jenjang Analis Kepegawaian Terampil Penyelia paling sedikit sejumlah 4 angka kredit.
  • Analis Kepegawaian, Analis SDM Aparatur, dan Assesor SDM Aparatur jenjang Ahli Muda yang akan naik ke jenjang Ahli Madya paling sedikit sejumlah 6 angka kredit.
  • Analis Kepegawaian, Analis SDM Aparatur, dan Assesor SDM Aparatur Ahli Madya yang akan naik ke jenjang Ahli Utama paling sedikit sejumlah 12 angka kredit.

b) Mengikuti Uji Kompetensi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional BKN selaku Instansi Pembina, dengan predikat lulus”.

c) Ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.

6. Kenaikan pangkat dan atau jenjang jabatan bagi Analis Kepegawaian, Analis SDM Aparatur dan Assesor SDM Aparatur mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7. Surat pemberitahuan ini dibuat untuk menjadi pedoman dalam pengajuan DUPAK/BUPAK jabatan fungsional Analis Kepegawaian, Analis SDM Aparatur dan Assesor SDM Aparatur pada Kementerian Agama Tahun 2023.

8. Untuk keterangan lebih lanjut, dapat menghubungi Sdr. Fonda Mensy Sally (081218397240), Rahmatullah (081319524854), Ema Farida (081380906123) dan Muhammad Fitria (085691605743 (pada hari dan jam kerja (Senin s.d. Jum'at, jam 07:30 WIB s.d. 16:30 WIB).