URAIAN JABATAN |
||||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
Kode |
Nomor |
Nama Urjab |
Unit |
Jabatan |
1401 |
01 |
Melaksanakan
instruksi, kegiatan, tugas kedinasan lain di luar tugas jabatan |
Bagian Organisasi dan Kepegawaian |
Kepala Subbagian
Organisasi,
Tata Laksana dan Perundang-Undangan |
1402 |
02 |
Melaksanakan instruksi,
kegiatan,
tugas kedinasan lain sesuai tugas jabatan |
Bagian Organisasi dan Kepegawaian |
Kepala Subbagian
Organisasi,
Tata Laksana dan Perundang-Undangan |
1403 |
03 |
Membagi tugas/
membimbing/ memberi petunjuk kerja kepada bawahan
sesuai peraturan dan standar operasional prosedur
yang berlaku agar selesai tepat waktu, sesuai
dengan sasaran dan
terhindar dari kesalahan. |
Bagian Organisasi dan Kepegawaian |
Kepala Subbagian
Organisasi,
Tata Laksana dan Perundang-Undangan |
1404 |
04 |
Memberi layanan
konsultasi/ pendampingan/ telaah
dan penyelesaian masalah
terkait tugas
dan fungsi sub Bagian Organisasi, Tatalaksana, dan Peraturan Perundang-Undangan |
Bagian Organisasi dan Kepegawaian |
Kepala Subbagian
Organisasi,
Tata Laksana dan Perundang-Undangan |
1405 |
05 |
Memvalidasi/
menyetujui dan
membubuhkan paraf pada dokumen dan/ hasil hasil kerja
JFU |
Bagian Organisasi dan Kepegawaian |
Kepala Subbagian
Organisasi,
Tata Laksana dan Perundang-Undangan |
1406 |
06 |
Mengoordinasikan/ menganalisa/ menyelia tugas
JFU di bidang Pengelolaan administrasi ortala dan peraturan perundang-undangan |
Bagian Organisasi dan Kepegawaian |
Kepala Subbagian
Organisasi,
Tata Laksana dan Perundang-Undangan |
1407 |
07 |
Menilai dan mengevaluasi prestasi kerja bawahan berdasarkan tugas pokok dan fungsinya sesuai
prosedur yang berlaku
sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karir agar tercapai tingkat kinerja yang diharapkan |
Bagian Organisasi dan Kepegawaian |
Kepala Subbagian
Organisasi,
Tata Laksana dan Perundang-Undangan |
1408 |
08 |
Menyampaikan laporan penyelesaian tugas-tugas subbag
kepada Kabag sesuai
dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban. |
Bagian Organisasi dan Kepegawaian |
Kepala Subbagian
Organisasi,
Tata Laksana dan Perundang-Undangan |
1409 |
09 |
Merencanakan program
kerja dan kegiatan dalam subbag organisasi, tata laksana, dan peraturan perundang-undangan berdasarkan renstra
Universitas |
Bagian Organisasi dan Kepegawaian |
Kepala Subbagian
Organisasi,
Tata Laksana dan Perundang-Undangan |
URAIAN TUGAS |
|||||||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
Kode |
Nomor |
Uraian Jabatan |
Uraian Tugas |
Poin |
Output |
Satuan |
Unit |
1401 |
01 |
Melaksanakan
instruksi, kegiatan, tugas
kedinasan lain di luar tugas
jabatan |
Menyiapkan bahan dan/ atau menghadiri rapat |
|
kegiatan |
Kepala Subbagian Organisasi, Tata Laksana dan Perundang-Undangan |
Bagian Organisasi dan
Kepegawaian |
1402 |
02 |
Melaksanakan
instruksi, kegiatan, tugas
kedinasan lain di luar tugas
jabatan |
Melaksanakan tugas kepanitiaan/ tim/ seminar/ workshop/ lokakarya/ FGD/ pokja ULP/ kegiatan sejenis diluar tugas |
|
kegiatan |
Kepala Subbagian Organisasi, Tata Laksana dan Perundang-Undangan |
Bagian Organisasi dan
Kepegawaian |
1403 |
03 |
Melaksanakan
instruksi, kegiatan, tugas
kedinasan lain di luar tugas
jabatan |
Mengonsep/ mengetik surat, membuat/ menyediakan data
dukung lainnya diluar
tugas jabatan |
|
dokumen |
Kepala Subbagian
Organisasi,
Tata Laksana dan Perundang-Undangan |
Bagian Organisasi dan
Kepegawaian |
1404 |
04 |
Melaksanakan
instruksi, kegiatan, tugas
kedinasan lain di luar tugas
jabatan |
Melaksanakan
instruksi, kegiatan, tugas kedinasan lainnya
diluar tugas jabatan |
|
kegiatan, ST, SPD |
Kepala Subbagian Organisasi, Tata Laksana dan Perundang-Undangan |
Bagian Organisasi dan
Kepegawaian |
1405 |
05 |
Melaksanakan
instruksi, kegiatan, tugas
kedinasan lain sesuai
tugas jabatan |
Menyiapkan tempat dan/ bahan rapat |
|
kegiatan
dan dokumen |
Kepala Subbagian Organisasi, Tata Laksana dan Perundang-Undangan |
Bagian Organisasi dan
Kepegawaian |
1406 |
06 |
Melaksanakan
instruksi, kegiatan, tugas
kedinasan lain sesuai
tugas jabatan |
Menghadiri rapat sesuai tugas jabatan |
|
kegiatan, notulen
rapat |
Kepala Subbagian
Organisasi,
Tata Laksana dan Perundang-Undangan |
Bagian Organisasi dan
Kepegawaian |
1407 |
07 |
Melaksanakan
instruksi, kegiatan, tugas
kedinasan lain sesuai
tugas jabatan |
Mengonsep/ mengetik surat, membuat/ menyediakan data
dukung lainnya sesuai tugas jabatan |
|
kegiatan dan dokumen |
Kepala Subbagian
Organisasi,
Tata Laksana dan Perundang-Undangan |
Bagian Organisasi dan
Kepegawaian |
1408 |
08 |
Melaksanakan
instruksi, kegiatan, tugas
kedinasan lain sesuai
tugas jabatan |
Melaksanakan
instruksi, kegiatan, tugas kedinasan lainnya
sesuai tugas jabatan |
|
kegiatan, ST, SPD |
Kepala Subbagian Organisasi, Tata Laksana dan Perundang-Undangan |
Bagian Organisasi dan
Kepegawaian |
1409 |
09 |
Membagi tugas/ membimbing/ memberi petunjuk kerja
kepada bawahan sesuai
peraturan dan standar operasional prosedur
yang berlaku agar selesai tepat waktu,
sesuai dengan sasaran dan terhindar dari kesalahan. |
Menindaklanjuti surat/ nota kedinasan dari Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian |
|
Disposisi |
Kepala Subbagian Organisasi, Tata Laksana dan Perundang-Undangan |
Bagian Organisasi dan
Kepegawaian |
1410 |
10 |
Membagi tugas/ membimbing/ memberi petunjuk kerja
kepada bawahan sesuai
peraturan dan standar operasional prosedur
yang berlaku agar selesai tepat waktu,
sesuai dengan sasaran dan terhindar dari kesalahan. |
Memberikan perintah/ petunjuk/ pengarahan/ penjelasan kepada
JFU sesuai tugas dan fungsinya |
|
Instruksi, disposisi |
Kepala Subbagian
Organisasi,
Tata Laksana dan Perundang-Undangan |
Bagian Organisasi dan
Kepegawaian |
1411 |
11 |
Memberi layanan
konsultasi/ pendampingan/ telaah dan penyelesaian masalah terkait
tugas dan fungsi sub Bagian
Organisasi, Tatalaksana, dan Peraturan Perundang-Undangan |
Memberi layanan konsultasi/ pendampingan/ telaah dan penyelesaian masalah tentang pelaksanaan tugas dan fungsi
pegawai |
|
konsultasi/
pendampingan/ telaah |
Kepala Subbagian Organisasi, Tata Laksana dan Perundang-Undangan |
Bagian Organisasi dan
Kepegawaian |
1412 |
12 |
Memberi layanan
konsultasi/ pendampingan/ telaah dan penyelesaian masalah terkait
tugas dan fungsi sub Bagian
Organisasi, Tatalaksana, dan Peraturan Perundang-Undangan |
Memberi layanan konsultasi/ pendampingan/ telaah dan penyelesaian masalah tentang implementasi SOP atau keterlaksanaan organisasi |
|
|
Kepala Subbagian Organisasi, Tata Laksana dan Perundang-Undangan |
Bagian Organisasi dan
Kepegawaian |
1413 |
13 |
Memberi layanan
konsultasi/ pendampingan/ telaah dan penyelesaian masalah terkait
tugas dan fungsi sub Bagian
Organisasi, Tatalaksana, dan Peraturan Perundang-Undangan |
Memberi layanan konsultasi/ pendampingan/ telaah dan penyelesaian masalah tentang
teknik penyusunan peraturan/ SK/ MoU/ perjanjian/ kontrak
kerja dan produk |
|
|
Kepala Subbagian Organisasi, Tata Laksana dan Perundang-Undangan |
Bagian Organisasi dan
Kepegawaian |
1414 |
14 |
Memvalidasi/ menyetujui dan membubuhkan
paraf pada dokumen
dan/ hasil hasil kerja JFU |
memvalidasi/ menyetujui dan membubuhkan paraf
pada dokumen dan/ hasil
hasil kerja JFU |
|
|
Kepala Subbagian Organisasi, Tata Laksana dan Perundang-Undangan |
Bagian Organisasi dan
Kepegawaian |
1415 |
15 |
Mengoordinasikan/ menganalisa/ menyelia tugas JFU di bidang
Pengelolaan administrasi ortala dan peraturan perundang-undangan |
Menyelia: menganalisa/ menelaah/ memeriksa/ memperbaiki/ menyempurnakan pembuatan/ revisi uraian jabatan,
uraian tugas, dan output, serta analisis jabatan |
|
uraian jabatan, uraian tugas, output, analisis jabatan |
Kepala Subbagian Organisasi, Tata Laksana dan Perundang-Undangan |
Bagian Organisasi dan
Kepegawaian |
1416 |
16 |
Mengoordinasikan/ menganalisa/ menyelia tugas JFU di bidang
Pengelolaan administrasi ortala dan peraturan perundang-undangan |
Menyelia: menganalisa/ menelaah/ memeriksa/ memperbaiki/ menyempurnakan pembuatan/ revisi analisis beban kerja |
|
analisis beban kerja |
Kepala Subbagian
Organisasi,
Tata Laksana dan Perundang-Undangan |
Bagian Organisasi dan
Kepegawaian |
1417 |
17 |
Mengoordinasikan/ menganalisa/ menyelia tugas JFU di bidang
Pengelolaan administrasi ortala dan peraturan perundang-undangan |
Menyelia: menganalisa/ menelaah/ memeriksa/ memperbaiki/ menyempurnakan informasi jabatan
(bagan, struktur, dan pejabat) |
|
informasi jabatan |
Kepala Subbagian Organisasi, Tata Laksana dan Perundang-Undangan |
Bagian Organisasi dan
Kepegawaian |
1418 |
18 |
Mengoordinasikan/ menganalisa/ menyelia tugas JFU di bidang
Pengelolaan administrasi ortala dan peraturan perundang-undangan |
Menyelia: memeriksa/
menelaah/ memperbaiki/ menyempurnakan pembuatan/ revisi prosedur dan pedoman kerja universitas |
|
prosedur dan pedoman kerja |
Kepala Subbagian
Organisasi,
Tata Laksana dan Perundang-Undangan |
Bagian Organisasi dan Kepegawaian |
1419 |
19 |
Mengoordinasikan/ menganalisa/ menyelia tugas JFU di bidang
Pengelolaan administrasi ortala dan peraturan perundang-undangan |
Menyelia: menganalisa/ menelaah/ memeriksa/ memperbaiki/ menyempurnakan drafting peraturan/ SK/ MoU/ Peranjian Kerja dan produk hukum universitas lainnya |
|
peraturan/ SK/ MoU/ Peranjian Kerja
dan produk hukum universitas lainnya |
Kepala Subbagian Organisasi, Tata Laksana dan Perundang-Undangan |
Bagian Organisasi dan
Kepegawaian |
1420 |
20 |
Mengoordinasikan/ menganalisa/ menyelia tugas JFU di bidang
Pengelolaan administrasi ortala dan peraturan perundang-undangan |
Mengelola data capaian
kerja unit kerja dan membuat draf
laporan kerja tahunan universitas (Lakip) |
|
bahan Lakip |
Kepala Subbagian
Organisasi,
Tata Laksana dan Perundang-Undangan |
Bagian Organisasi dan
Kepegawaian |
1421 |
21 |
Mengoordinasikan/ menganalisa/ menyelia tugas JFU di bidang
Pengelolaan administrasi ortala dan peraturan perundang-undangan |
melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait, dalam penyelesaian tugas- tugas JFU |
|
kegiatan/ koordinasi |
Kepala Subbagian
Organisasi,
Tata Laksana dan Perundang-Undangan |
Bagian Organisasi dan
Kepegawaian |
1422 |
22 |
Menilai dan mengevaluasi prestasi kerja bawahan berdasarkan tugas pokok dan fungsinya sesuai prosedur yang berlaku
sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karir agar tercapai tingkat
kinerja yang diharapkan |
Menandatangani laporan kerja harian/ bulanan/
tahunan JFU |
|
LKH/ LKB/ LKS JFU |
Kepala Subbagian Organisasi, Tata Laksana dan Perundang-Undangan |
Bagian Organisasi dan
Kepegawaian |
1423 |
23 |
Menilai dan mengevaluasi prestasi kerja bawahan berdasarkan tugas pokok dan fungsinya sesuai prosedur yang berlaku
sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karir agar tercapai tingkat
kinerja yang diharapkan |
Menilai
dan
mengevaluasi prestasi kerja JFU secara
periodik |
|
penilaian SKP semester/ tahun |
Kepala Subbagian Organisasi, Tata Laksana dan Perundang-Undangan |
Bagian Organisasi dan
Kepegawaian |
1424 |
24 |
Menyampaikan laporan
penyelesaian tugas-tugas subbag kepada
Kabag sesuai dengan
prosedur yang berlaku sebagai
bahan evaluasi dan pertanggungjawaban. |
Menyampaikan laporan penyelesaian tugas-tugas harian/ bulanan/ semesteran kepada
Kabag |
|
Laporan kerja/
kegiatan, dan dokumen lainnya |
Kepala Subbagian Organisasi, Tata Laksana dan Perundang-Undangan |
Bagian Organisasi dan
Kepegawaian |
1425 |
25 |
Merencanakan program
kerja dan kegiatan dalam subbag organisasi, tata laksana, dan peraturan perundang-undangan berdasarkan renstra Universitas |
Menyusun/menyampaikan rencana, program dan kegiatan subbag organisasi, tata laksana, dan peraturan perundang-undangan |
|
SKP
Kasubbag |
Kepala Subbagian Organisasi, Tata Laksana dan Perundang-Undangan |
Bagian Organisasi dan
Kepegawaian |
1426 |
26 |
Merencanakan program
kerja dan kegiatan dalam subbag organisasi, tata laksana, dan peraturan perundang-undangan berdasarkan renstra Universitas |
Merencanakan operasional pelaksanaan kegiatan |
|
rencana realisasi kegiatan |
Kepala Subbagian Organisasi, Tata Laksana dan Perundang-Undangan |
Bagian Organisasi dan
Kepegawaian |
1427 |
27 |
Merencanakan program
kerja dan kegiatan dalam subbag organisasi, tata laksana, dan peraturan perundang-undangan berdasarkan renstra Universitas |
Menandatangani Sasaran Kinerja Tahunan JFU pada subbag
organisasi, tata laksana,
dan peraturan perundang- undangan |
|
SKP
JFU ditandatangani |
Kepala Subbagian
Organisasi,
Tata Laksana dan Perundang-Undangan |
Bagian Organisasi dan
Kepegawaian |