Welcome

AHLAN WA SAHLAN - SUGENG RAWUH - welcome to my blog https://lisdma117.blogspot.com/

OK

 

URAIAN JABATAN

1

2

3

4

5

Kode

Nomor

Nama Urjab

Unit

Jabatan

1401

01

Melaksanakan instruksi, kegiatan, tugas kedinasan lain di luar tugas jabatan

Bagian Organisasi dan Kepegawaian

Kepala  Subbagian  Organisasi,  Tata Laksana dan Perundang-Undangan

1402

02

Melaksanakan  instruksi,  kegiatan,  tugas  kedinasan  lain sesuai tugas jabatan

Bagian Organisasi dan Kepegawaian

Kepala  Subbagian  Organisasi,  Tata Laksana dan Perundang-Undangan

1403

03

Membagi tugas/ membimbing/ memberi petunjuk kerja kepada bawahan sesuai peraturan dan standar operasional prosedur yang berlaku agar selesai tepat waktu, sesuai dengan sasaran dan terhindar dari kesalahan.

Bagian Organisasi dan Kepegawaian

Kepala  Subbagian  Organisasi,  Tata Laksana dan Perundang-Undangan

1404

04

Memberi layanan konsultasi/ pendampingan/ telaah dan penyelesaian masalah terkait tugas dan  fungsi  sub Bagian Organisasi, Tatalaksana, dan Peraturan Perundang-Undangan

Bagian Organisasi dan Kepegawaian

Kepala  Subbagian  Organisasi,  Tata Laksana dan Perundang-Undangan

1405

05

Memvalidasi/   menyetujui   dan    membubuhkan   paraf pada dokumen dan/ hasil hasil kerja JFU

Bagian Organisasi dan Kepegawaian

Kepala  Subbagian  Organisasi,  Tata Laksana dan Perundang-Undangan

1406

06

Mengoordinasikan/ menganalisa/ menyelia tugas JFU di bidang Pengelolaan administrasi ortala dan peraturan perundang-undangan

Bagian Organisasi dan Kepegawaian

Kepala  Subbagian  Organisasi,  Tata Laksana dan Perundang-Undangan

1407

07

Menilai dan mengevaluasi prestasi kerja bawahan berdasarkan tugas pokok dan fungsinya sesuai prosedur yang berlaku sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karir agar tercapai tingkat kinerja yang diharapkan

Bagian Organisasi dan Kepegawaian

Kepala  Subbagian  Organisasi,  Tata Laksana dan Perundang-Undangan

1408

08

Menyampaikan  laporan  penyelesaian   tugas-tugas subbag kepada Kabag sesuai dengan prosedur yang berlaku             sebagai             bahan             evaluasi             dan pertanggungjawaban.

Bagian Organisasi dan Kepegawaian

Kepala  Subbagian  Organisasi,  Tata Laksana dan Perundang-Undangan

1409

09

Merencanakan program  kerja dan kegiatan dalam subbag organisasi, tata laksana, dan peraturan perundang-undangan berdasarkan renstra Universitas

Bagian Organisasi dan Kepegawaian

Kepala  Subbagian  Organisasi,  Tata Laksana dan Perundang-Undangan


URAIAN TUGAS

1

2

3

4

5

6

7

8

Kode

Nomor

Uraian Jabatan

Uraian Tugas

Poin

Output

Satuan

Unit

1401

01

Melaksanakan   instruksi,   kegiatan,   tugas  kedinasan lain di luar tugas jabatan

Menyiapkan         bahan         dan/         atau menghadiri rapat

 

kegiatan

Kepala  Subbagian  Organisasi,  Tata Laksana dan Perundang-Undangan

Bagian Organisasi dan Kepegawaian

1402

02

Melaksanakan   instruksi,   kegiatan,   tugas  kedinasan lain di luar tugas jabatan

Melaksanakan tugas kepanitiaan/ tim/ seminar/ workshop/ lokakarya/ FGD/ pokja ULP/ kegiatan sejenis diluar tugas

 

kegiatan

Kepala  Subbagian  Organisasi,  Tata Laksana dan Perundang-Undangan

Bagian Organisasi dan Kepegawaian

1403

03

Melaksanakan   instruksi,   kegiatan,   tugas  kedinasan lain di luar tugas jabatan

Mengonsep/              mengetik             surat, membuat/ menyediakan data dukung lainnya diluar tugas jabatan

 

dokumen

Kepala  Subbagian  Organisasi,  Tata Laksana dan Perundang-Undangan

Bagian Organisasi dan Kepegawaian

1404

04

Melaksanakan   instruksi,   kegiatan,   tugas  kedinasan lain di luar tugas jabatan

Melaksanakan instruksi, kegiatan, tugas kedinasan lainnya diluar tugas jabatan

 

kegiatan, ST, SPD

Kepala  Subbagian  Organisasi,  Tata Laksana dan Perundang-Undangan

Bagian Organisasi dan Kepegawaian

1405

05

Melaksanakan   instruksi,   kegiatan,   tugas  kedinasan lain sesuai tugas jabatan

Menyiapkan tempat dan/ bahan rapat

 

kegiatan dan dokumen

Kepala  Subbagian  Organisasi,  Tata Laksana dan Perundang-Undangan

Bagian Organisasi dan Kepegawaian

1406

06

Melaksanakan   instruksi,   kegiatan,   tugas  kedinasan lain sesuai tugas jabatan

Menghadiri rapat sesuai tugas jabatan

 

kegiatan, notulen rapat

Kepala  Subbagian  Organisasi,  Tata Laksana dan Perundang-Undangan

Bagian Organisasi dan Kepegawaian

1407

07

Melaksanakan   instruksi,   kegiatan,   tugas  kedinasan lain sesuai tugas jabatan

Mengonsep/              mengetik             surat, membuat/ menyediakan data dukung lainnya sesuai tugas jabatan

 

kegiatan dan dokumen

Kepala  Subbagian  Organisasi,  Tata Laksana dan Perundang-Undangan

Bagian Organisasi dan Kepegawaian

1408

08

Melaksanakan   instruksi,   kegiatan,   tugas  kedinasan lain sesuai tugas jabatan

Melaksanakan instruksi, kegiatan, tugas kedinasan lainnya sesuai tugas jabatan

 

kegiatan, ST, SPD

Kepala  Subbagian  Organisasi,  Tata Laksana dan Perundang-Undangan

Bagian Organisasi dan Kepegawaian

1409

09

Membagi tugas/ membimbing/ memberi petunjuk kerja kepada bawahan sesuai peraturan dan standar operasional prosedur yang berlaku agar selesai tepat waktu, sesuai dengan sasaran dan terhindar dari kesalahan.

Menindaklanjuti surat/ nota kedinasan dari Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian

 

Disposisi

Kepala  Subbagian  Organisasi,  Tata Laksana dan Perundang-Undangan

Bagian Organisasi dan Kepegawaian

1410

10

Membagi tugas/ membimbing/ memberi petunjuk kerja kepada bawahan sesuai peraturan dan standar operasional prosedur yang berlaku agar selesai tepat waktu, sesuai dengan sasaran dan terhindar dari kesalahan.

Memberikan perintah/ petunjuk/ pengarahan/ penjelasan kepada JFU sesuai tugas dan fungsinya

 

Instruksi, disposisi

Kepala  Subbagian  Organisasi,  Tata Laksana dan Perundang-Undangan

Bagian Organisasi dan Kepegawaian

1411

11

Memberi layanan konsultasi/ pendampingan/ telaah dan penyelesaian masalah terkait tugas dan  fungsi sub Bagian Organisasi, Tatalaksana, dan Peraturan Perundang-Undangan

Memberi             layanan konsultasi/ pendampingan/                telaah               dan penyelesaian masalah tentang pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai

 

konsultasi/     pendampingan/ telaah

Kepala  Subbagian  Organisasi,  Tata Laksana dan Perundang-Undangan

Bagian Organisasi dan Kepegawaian

1412

12

Memberi layanan konsultasi/ pendampingan/ telaah dan penyelesaian masalah terkait tugas dan  fungsi sub Bagian Organisasi, Tatalaksana, dan Peraturan Perundang-Undangan

Memberi             layanan konsultasi/ pendampingan/                telaah               dan penyelesaian masalah tentang implementasi SOP atau keterlaksanaan organisasi

 

 

Kepala  Subbagian  Organisasi,  Tata Laksana dan Perundang-Undangan

Bagian Organisasi dan Kepegawaian

1413

13

Memberi layanan konsultasi/ pendampingan/ telaah dan penyelesaian masalah terkait tugas dan  fungsi sub Bagian Organisasi, Tatalaksana, dan Peraturan Perundang-Undangan

Memberi             layanan konsultasi/ pendampingan/                telaah               dan penyelesaian masalah tentang teknik penyusunan peraturan/ SK/ MoU/ perjanjian/  kontrak  kerja  dan  produk

 

 

Kepala  Subbagian  Organisasi,  Tata Laksana dan Perundang-Undangan

Bagian Organisasi dan Kepegawaian

1414

14

Memvalidasi/  menyetujui  dan  membubuhkan  paraf pada dokumen dan/ hasil hasil kerja JFU

memvalidasi/ menyetujui dan membubuhkan paraf pada dokumen dan/ hasil hasil kerja JFU

 

 

Kepala  Subbagian  Organisasi,  Tata Laksana dan Perundang-Undangan

Bagian Organisasi dan Kepegawaian

1415

15

Mengoordinasikan/ menganalisa/ menyelia tugas JFU di bidang Pengelolaan administrasi ortala dan peraturan  perundang-undangan

Menyelia: menganalisa/ menelaah/ memeriksa/                             memperbaiki/ menyempurnakan pembuatan/ revisi uraian jabatan, uraian tugas, dan output, serta analisis jabatan

 

uraian  jabatan,  uraian  tugas, output, analisis jabatan

Kepala  Subbagian  Organisasi,  Tata Laksana dan Perundang-Undangan

Bagian Organisasi dan Kepegawaian

1416

16

Mengoordinasikan/ menganalisa/ menyelia tugas JFU di bidang Pengelolaan administrasi ortala dan peraturan  perundang-undangan

Menyelia: menganalisa/ menelaah/ memeriksa/                             memperbaiki/ menyempurnakan pembuatan/ revisi analisis beban kerja

 

analisis beban kerja

Kepala  Subbagian  Organisasi,  Tata Laksana dan Perundang-Undangan

Bagian Organisasi dan Kepegawaian

1417

17

Mengoordinasikan/ menganalisa/ menyelia tugas JFU di bidang Pengelolaan administrasi ortala dan peraturan  perundang-undangan

Menyelia: menganalisa/ menelaah/ memeriksa/                             memperbaiki/ menyempurnakan informasi jabatan (bagan, struktur, dan pejabat)

 

informasi jabatan

Kepala  Subbagian  Organisasi,  Tata Laksana dan Perundang-Undangan

Bagian Organisasi dan Kepegawaian

1418

18

Mengoordinasikan/ menganalisa/ menyelia tugas JFU di bidang Pengelolaan administrasi ortala dan peraturan  perundang-undangan

Menyelia: memeriksa/ menelaah/ memperbaiki/                menyempurnakan pembuatan/ revisi prosedur dan pedoman kerja universitas

 

prosedur dan pedoman kerja

Kepala  Subbagian  Organisasi,  Tata Laksana dan Perundang-Undangan

Bagian Organisasi dan Kepegawaian

1419

19

Mengoordinasikan/ menganalisa/ menyelia tugas JFU di bidang Pengelolaan administrasi ortala dan peraturan  perundang-undangan

Menyelia: menganalisa/ menelaah/ memeriksa/                             memperbaiki/ menyempurnakan drafting peraturan/ SK/ MoU/ Peranjian Kerja dan produk hukum universitas lainnya

 

peraturan/ SK/ MoU/ Peranjian Kerja dan produk hukum universitas lainnya

Kepala  Subbagian  Organisasi,  Tata Laksana dan Perundang-Undangan

Bagian Organisasi dan Kepegawaian

1420

20

Mengoordinasikan/ menganalisa/ menyelia tugas JFU di bidang Pengelolaan administrasi ortala dan peraturan  perundang-undangan

Mengelola data capaian kerja unit kerja dan membuat draf laporan kerja tahunan universitas (Lakip)

 

bahan Lakip

Kepala  Subbagian  Organisasi,  Tata Laksana dan Perundang-Undangan

Bagian Organisasi dan Kepegawaian

1421

21

Mengoordinasikan/ menganalisa/ menyelia tugas JFU di bidang Pengelolaan administrasi ortala dan peraturan  perundang-undangan

melakukan koordinasi dengan  unit kerja terkait, dalam penyelesaian tugas- tugas JFU

 

kegiatan/ koordinasi

Kepala  Subbagian  Organisasi,  Tata Laksana dan Perundang-Undangan

Bagian Organisasi dan Kepegawaian

1422

22

Menilai dan mengevaluasi prestasi kerja bawahan berdasarkan tugas pokok dan fungsinya sesuai prosedur yang berlaku sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karir  agar tercapai tingkat kinerja yang diharapkan

Menandatangani  laporan  kerja  harian/ bulanan/ tahunan JFU

 

LKH/ LKB/ LKS JFU

Kepala  Subbagian  Organisasi,  Tata Laksana dan Perundang-Undangan

Bagian Organisasi dan Kepegawaian

1423

23

Menilai dan mengevaluasi prestasi kerja bawahan berdasarkan tugas pokok dan fungsinya sesuai prosedur yang berlaku sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karir  agar tercapai tingkat kinerja yang diharapkan

Menilai    dan    mengevaluasi    prestasi kerja JFU secara periodik

 

penilaian         SKP       semester/ tahun

Kepala  Subbagian  Organisasi,  Tata Laksana dan Perundang-Undangan

Bagian Organisasi dan Kepegawaian

1424

24

Menyampaikan laporan penyelesaian tugas-tugas subbag kepada Kabag sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban.

Menyampaikan laporan penyelesaian tugas-tugas             harian/             bulanan/ semesteran kepada Kabag

 

Laporan kerja/  kegiatan,  dan dokumen lainnya

Kepala  Subbagian  Organisasi,  Tata Laksana dan Perundang-Undangan

Bagian Organisasi dan Kepegawaian

1425

25

Merencanakan program kerja dan kegiatan dalam subbag organisasi, tata laksana, dan peraturan perundang-undangan               berdasarkan             renstra Universitas

Menyusun/menyampaikan rencana, program dan kegiatan subbag organisasi, tata laksana, dan peraturan perundang-undangan

 

SKP Kasubbag

Kepala  Subbagian  Organisasi,  Tata Laksana dan Perundang-Undangan

Bagian Organisasi dan Kepegawaian

1426

26

Merencanakan program kerja dan kegiatan dalam subbag organisasi, tata laksana, dan peraturan perundang-undangan               berdasarkan             renstra Universitas

Merencanakan                            operasional pelaksanaan kegiatan

 

rencana realisasi kegiatan

Kepala  Subbagian  Organisasi,  Tata Laksana dan Perundang-Undangan

Bagian Organisasi dan Kepegawaian

1427

27

Merencanakan program kerja dan kegiatan dalam subbag organisasi, tata laksana, dan peraturan perundang-undangan               berdasarkan             renstra Universitas

Menandatangani Sasaran Kinerja Tahunan JFU pada subbag organisasi, tata laksana, dan peraturan perundang- undangan

 

SKP JFU ditandatangani

Kepala  Subbagian  Organisasi,  Tata Laksana dan Perundang-Undangan

Bagian Organisasi dan Kepegawaian