URAIAN JABATAN |
||||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
Kode |
Nomor |
Nama Urjab |
Unit |
Jabatan |
2901 |
01 |
Melaksanakan
instruksi/ tugas
kedinasan lain baik lisan maupun tertulis di luar tugas jabatan |
Fakultas
Psikologi dan Kesehatan |
Kepala Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan |
2902 |
02 |
Melaksanakan
instruksi/ tugas
kedinasan lain baik lisan maupun tertulis sesuai
tugas jabatan |
Fakultas
Psikologi dan Kesehatan |
Kepala Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan |
2903 |
03 |
Melakukan
koordinasi dan
konsultasi dengan pihak terkait secara horisontal maupun vertikal |
Fakultas
Psikologi dan Kesehatan |
Kepala Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan |
2904 |
04 |
Membagi tugas
dan fungsi Sub Bagian Administrasi umum dan
Keuangan Fakultas kepada
JFU sesuai tugas dan tanggung jawabnya |
Fakultas
Psikologi dan Kesehatan |
Kepala Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan |
2905 |
05 |
Membimbing atau memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada JFU sesuai peraturan dan standar operasional prosedur
yang berlaku agar
selesai tepat waktu, sesuai dengan sasaran dan terhindar dari kesalahan. |
Fakultas
Psikologi dan Kesehatan |
Kepala Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan |
2906 |
06 |
Membimbing atau memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada JFU sesuai peraturan dan standar operasional prosedur
yang berlaku agar
selesai tepat waktu, sesuai dengan sasaran dan terhindar dari kesalahan. |
Fakultas
Psikologi dan Kesehatan |
Kepala Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan |
2907 |
07 |
Membagi tugas
dan fungsi Sub Bagian Administrasi umum dan
Keuangan Fakultas kepada
JFU sesuai tugas dan tanggung jawabnya |
Fakultas
Psikologi dan Kesehatan |
Kepala Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan |
2908 |
08 |
Melakukan
koordinasi dan
konsultasi dengan pihak terkait secara horisontal maupun vertikal |
Fakultas
Psikologi dan Kesehatan |
Kepala Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan |
2909 |
09 |
Melaksanakan
instruksi/ tugas
kedinasan lain baik lisan maupun tertulis sesuai
tugas jabatan |
Fakultas
Psikologi dan Kesehatan |
Kepala Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan |
2910 |
10 |
Melaksanakan
instruksi/ tugas
kedinasan lain baik lisan maupun tertulis di luar tugas jabatan |
Fakultas
Psikologi dan Kesehatan |
Kepala Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan |
URAIAN TUGAS |
|||||||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
Kode |
Nomor |
Uraian Jabatan |
Uraian Tugas |
Poin |
Output |
Satuan |
Unit |
2901 |
01 |
Melaksanakan instruksi/
tugas
kedinasan
lain
baik lisan maupun
tertulis di luar tugas jabatan |
Melaksanakan
instruksi, kegiatan, tugas kedinasan lainnya
diluar tugas jabatan |
|
Hasil instruksi/ kegiatan, data/ informasi/ dokumen
lain, tugas kedinasan di luar tugas jabatan |
Kepala
Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan |
Fakultas
Psikologi dan Kesehatan |
2902 |
02 |
Melaksanakan instruksi/
tugas
kedinasan
lain
baik lisan maupun
tertulis sesuai
tugas jabatan |
Melaksanakan
instruksi, kegiatan, tugas kedinasan lainnya
sesuai tugas jabatan |
|
Hasil instruksi/ kegiatan, data/ informasi/ dokumen lain, tugas
kedinasan sesuai tugas jabatan |
Kepala
Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan |
Fakultas
Psikologi dan Kesehatan |
2903 |
03 |
Melakukan koordinasi dan konsultasi
dengan
pihak terkait
secara horisontal maupun vertikal |
Melakukan koordinasi dan konsultasi |
|
Koordinasi |
Kepala Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan |
Fakultas
Psikologi dan Kesehatan |
2904 |
04 |
Membagi tugas
dan fungsi Sub Bagian Administrasi umum dan Keuangan Fakultas kepada
JFU sesuai
tugas dan tanggung jawabnya |
Menindaklanjuti surat/nota kedinasan dari Kepala
Bagian Tata Usaha Fakultas |
|
Disposisi surat |
Kepala Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan |
Fakultas
Psikologi dan Kesehatan |
2905 |
05 |
Membagi tugas
dan fungsi Sub Bagian Administrasi umum dan Keuangan Fakultas kepada
JFU sesuai
tugas dan tanggung jawabnya |
Memberikan perintah dan mengarahkan pelaksanaan
tugas kepada JFU sesuai dengan tugasnya |
|
Instruksi |
Kepala Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan |
Fakultas
Psikologi dan Kesehatan |
2906 |
06 |
Membimbing atau memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada JFU sesuai
peraturan dan standar operasional prosedur yang berlaku agar selesai tepat waktu,
sesuai dengan sasaran dan terhindar dari kesalahan. |
Melaksanakan rapat koordinasi internal Sub Bagian Administrasi umum dan Keuangan Fakultas |
|
Notulen rapat |
Kepala Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan |
Fakultas
Psikologi dan Kesehatan |
2907 |
07 |
Membimbing atau memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada JFU sesuai
peraturan dan standar operasional prosedur yang berlaku agar selesai tepat waktu,
sesuai dengan sasaran dan terhindar dari kesalahan. |
Memberikan penjelasan dan pengarahan/ petunjuk terkait dengan tugas yang harus
dilaksanakan |
|
Instruksi |
Kepala Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan |
Fakultas
Psikologi dan Kesehatan |
2908 |
08 |
Membuat/ menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan
prosedur yang berlaku
sebagai bahan evaluasi
dan pertanggungjawaban. |
Membuat/ menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai
bahan evaluasi dan pertanggungjawaban. |
|
Laporan kerja/
kegiatan, dan dokumen lainnya |
Kepala
Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan |
Fakultas
Psikologi dan Kesehatan |
2909 |
09 |
Menilai dan mengevaluasi prestasi kerja bawahan berdasarkan tugas pokok dan fungsinya sesuai prosedur yang berlaku
sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karir agar tercapai tingkat
kinerja yang diharapkan |
Melakukan validasi hasil kerja
JFU |
|
LKH JFU |
Kepala Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan |
Fakultas
Psikologi dan Kesehatan |
910 |
10 |
Menilai dan mengevaluasi prestasi kerja bawahan berdasarkan tugas pokok dan fungsinya sesuai prosedur yang berlaku
sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karir agar tercapai tingkat
kinerja yang diharapkan |
Memberikan penilaian kinerja JFU |
|
SKP
JFU |
Kepala Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan |
Fakultas
Psikologi dan Kesehatan |
2911 |
11 |
Menilai dan mengevaluasi prestasi kerja bawahan berdasarkan tugas pokok dan fungsinya sesuai prosedur yang berlaku
sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karir agar tercapai tingkat
kinerja yang diharapkan |
Memberi
usulan penghargaan dan hukuman |
|
Dokumen
surat |
Kepala
Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan |
Fakultas
Psikologi dan Kesehatan |
2912 |
12 |
Menyediakan bahan dan data
dukung
penyusunan laporan kinerja
tahunan Universitas |
Menyediakan
data dukung capaian kinerja |
|
Dokumen RKA tahun lalu, dokumen realisasi/ serapan anggaran tahun lalu |
Kepala
Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan |
Fakultas
Psikologi dan Kesehatan |
2913 |
13 |
Menyediakan bahan dan data
dukung
penyusunan laporan kinerja
tahunan Universitas |
Menyediakan instrumen indikator kinerja |
|
Instrumen indikator kinerja |
Kepala Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan |
Fakultas
Psikologi dan Kesehatan |
2914 |
14 |
Menyelia dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dalam bidang
Administrasi umum dan Keuangan Fakultas |
Memeriksa dan atau memperbaiki hasil kerja
JFU |
|
Lembar kendali |
Kepala Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan |
Fakultas
Psikologi dan Kesehatan |
2915 |
15 |
Menyelia dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dalam bidang
Administrasi umum dan Keuangan Fakultas |
Memberi persetujuan hasil kerja
JFU |
|
|
Kepala
Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan |
Fakultas
Psikologi dan Kesehatan |
2916 |
16 |
Merencanakan program kerja dan kegiatan dalam subbag Administrasi umum dan Keuangan
Fakultas berdasarkan renstra Universitas |
Menyusun program
kerja dan kegiatan |
|
Dokumen usulan sasaran dan prioritas kerja |
Kepala
Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan |
Fakultas
Psikologi dan Kesehatan |
2917 |
17 |
Merencanakan program kerja dan kegiatan dalam subbag Administrasi umum dan Keuangan
Fakultas berdasarkan renstra Universitas |
Merencanakan operasional pelaksanaan kegiatan |
|
Usulan kebutuhan Kegiatan Administrasi umum dan Keuangan Fakultas |
Kepala
Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan |
Fakultas
Psikologi dan Kesehatan |